Hikmahanto: Pemerintah Harus Minta AS Jamin Prabowo Tak Diseret ke Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya mendapatkan visa dan diundang ke Amerika Serikat (AS) pekan depan. Pemerintah Indonesia pun diminta untuk memastikan keamanan Ketua Umum Partai Gerindra itu saat berada di Amerika.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut selama 20 tahun ini AS menolak memberikan visa kepada Prabowo karena dugaan keterlibatannya pada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur.

“Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur. Namun demikian Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus meminta jaminan dari pemerintah AS terkait keamanan Prabowo. Terutama terkait jaminan agar Menhan RI itu tidak diseret ke pengadilan di AS.

“Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS. Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya,” tuturnya.

Hikmahanto mengatakan, diseretnya Prabowo saat berada di AS ke pengadilan sangat mungkin terjadi. Mengingat, hal itu diatur dalam undang-undang di negara tersebut.

Dalam hukum AS, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.

“Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992. Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” papar Hikmahanto.

Selain itu, kata dia, kasus diseretnya warga negara Indonesia (WNI) ke pengadilan di luar negeri juga beberapa kali terjadi. Misalnya kasus mantan Komandan Pusat Sandhi Yudha (kini bernama Kopassus) Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan pada tahun 1994 hingga kasus eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2007.

“Di masa lalu Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Merekapun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS. Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5,” ungkap Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan, hal sama juga terjadi pada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berkunjung ke Belanda. Kala itu, SBY terpaksa membatalkan kunjungannya lantaran pemerintah Belanda enggan menjamin keamanannya dari tuntutan.

“Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalakan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia,” kata dia.

“Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan. Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir,” sambung Hikmahanto.

Kendati demikian, Hikmahanto menilai, kunjungan Prabowo ini berperan penting dalam upaya Indonesia menunjukkan ketidakberpihakan dalam ketegangan antara AS dengan China di Laut China Selatan. Menurutnya, undangan AS ini merupakan strategi AS menghadapi China lantaran RI diprediksi akan jatuh ke tangan China.

“Indonesia diprediksi oleh AS akan jatuh ke tangan China dengan ketergantungan ekonominya dan mudah dikendalikan oleh China. Padahal Indonesia adalah negara strategis dan memiliki peran yang sentral di kawasan Asia Pasifik, baik untuk AS maupun China. Oleh karenanya Menhan AS mengundang Menhan Indonesia untuk memperkuat kerjasama pertahanan kedua negara. Tapi di balik kerjasama itu AS ingin agar Indonesia tidak jatuh dalam perangkap China. AS juga ingin memberi pesan kepada China bahwa Indonesia berpihak kepada AS, utamanya dalam ketegangan AS-China di Laut China Selatan,” tutur dia.

Karena itu, menurut dia, Prabowo tetap harus menghadiri undangan Menhan AS. Namun, dengan catatan keamanan Prabowo untuk tak diseret ke pengadilan harus dijamin pemerintah AS.

“Dalam konteks ini Menhan Indonesia harus tetap berngkat ke AS untuk menghadiri undangan Menhan AS. Keberangkatannya untuk menegaskan bahwa Indonesia bersahabat dengan siapapun negara. Namun demikian keberangkatan Menhan Prabowo harus mendapat jaminan dari pemerintah AS agar Prabowo tidak diseret ke lembaga peradilan atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Hikmahanto.

detikcom telah menghubungi juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kekhawatiran Hikmahanto ini namun belum direspons. Sebelumnya, Dahnil mengatakan kunjungan Prabowo ke AS ini merupakan undangan dari Menhan Amerika Serikat.

“Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada tanggal 15-19 Oktober 2020,” kata Dahnil Anzar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

(dtk)

Komentar