ICW Desak KPK Laporkan Insiden Nurhadi Pukul Petugas Rutan ke Polisi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melapor polisi.

“Terkait dengan insiden pemukulan terhadap petugas rumah tahanan KPK yang dilakukan oleh Nurhadi, ICW mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Kurnia menilai apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurutnya, insiden pemukulan tersebut harus dilaporkan ke polisi.

“Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja. Selain itu, pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan,” ucap Kurnia.

Seperti diketahui, pemukulan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Nurhadi sendiri ditahan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Firki mengatakan kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1. Sosialisasi itu terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.

“Karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan. Sehingga untuk sementara waktu dilakukan penutupan kamar mandi tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1).

Ali menyebut saat rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, Nurhadi keberatan. Menurut Ali, Nurhadi menyampaikan keberatannya dengan intonasi suara tinggi.

“Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan,” ucap Ali.

Pemukulan Nurhadi terhadap seorang petugas Rutan KPK juga disaksikan oleh petugas lainnya. Nurhadi akan diperiksa KPK terkait peristiwa tersebut.

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” pungkasnya.

(dtk)

Komentar