Ingat !, SPBU Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Catat Plat Kendaraan pembelian JBT

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) bersinergi membangun digitalisasi SPBU (It Nozzle) sebagai pengawasan penyaluran untuk jenis BBM tertentu (JBT). Melalui Dashboard Monitoring JBT akan terlihat kendaraan dan SPBU melakukan transaksi dan apakah melebihi batas atau tidak.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Jumali mengatakan sebelumnya digitalisasi ini belum ada alat yang bisa memonitor apakah JBT yang bersubsidi disalurkan secara tepat. Adanya digitalisasi SPBU ini memberikan akurasi data, dan pengawasan terhadap distribusi ini.

“Jadi bisa diketahui siapa sih yang membeli solar JBT yang disubsidi pemerintah. Tools ini akan dipakai ke depan. kita akan monitor perilaku konsumen dan SPBU, sehingga subsidi yang diberikan akan diketahui kepada siapa subsidi diberikan,” kata Jumali, Senin (07/12).

Ke depannya akan dilakukan edukasi kepada pihak SPBU dan konsumen, terutama mengenai kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan bagi yang ingin membeli BBM bersubsidi. Nantinya dari pencatatan ini dapat diketahui pola penjualan yang dilakukan SPBU yang nantinya akan dievaluasi, serta edukasi kepada konsumen.

“Kita perlu kerjasama dengan semua pihak. SPBU juga harus memberikan edukasi kepada konsumen agar dalam pencatatan ini, kalau engga SPBU kena evaluasi. Masyarkat sebagai pengguna pun harus mau dicatat nomor polisi kendaraannya jika membeli JBT bersubsidi,” katanya.

Bahkan menurutnya SPBU yang tidak melakukan pencatatan terhadap pembelian JBT bersubsidi ini dapat dikenakan sanksi nantinya. Meski demikian Jumali belum memberikan kepastian kapan akan diberikan sanksi ini.

“Bisa diberikan sanksi kepada SPBU, tetapi harus disosialisasikan dan ini menjadi tugas kami semua,” ujar Jumali.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S mengatakan adanya Dashboard Monitoring JBT dan digitalisasi SPBU ini dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasara. BPH Migas pun dapat melakukan koreksi terhadap kuota yang ditetapkan melalui evaluasi dari data digitalisasi SPBU ini.

“Dengan pemanfaatan data ini bisa jadi tonggak pengawasan JBT bersubsidi bs tepat sasaran,” ujar Alfons.

Menurutnya, selama pengawasan melalui dashboard monitoring ini dilakukan, data yang ditampilkan valid dan lengkap. BPH Migas dapat mengetahui penyaluran JBT bersubsidi di atas 200 liter, dna mengetahui pola transaksinya.

“Setiap liter yang disampaikan di JBT ada uang negara. Jadi kami harus tepat sasaran dan volume,” katanya.

Saat ini jumlah biaya subsidi Jenis BBM Tertentu sebesar Rp. 16 triliun untuk kuota Jenis BBM Tertentu 2020, sehingga setiap bulannya BPH Migas memverifikasi dan menyetujui volume penyaluran Jenis BBM tertentu yang dilaksanakan oleh Pertamina mencapai sebesar Rp 1,3 triliun per bulan.

“Dengan menggunakan Dashboard Monitoring JBT pada program Digitalisasi SPBU, maka BPH Migas dapat dengan akurat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap distribusi JBT, monitoring ketahanan stok JBT, monitoring transaksi JBT yang tidak wajar, serta monitoring terhadap kepatuhan pencatatan nomor polisi,” ujar Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.

(*/lk)

Komentar