Ini Alasan KSAD-Wakapolri Jadi Wakil Ketua Komite COVID-19

JurnalPatroliNews – Jakarta – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pandemi COVID-19 saat ini meluas di seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu penanganannya harus melibatkan semua pihak, termasuk aparat TNI dan Polri.

Hal ini disampaikan Dini terkait alasan penunjukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepatan Penanganan COVID-19.

“Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19,” kata Dini dalam siaran persnya, Minggu (16/8/2020).

Ia mengatakan bahwa keterlibatan aparat keamanan ini tentunya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban,” kata Dini.

Kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif. Lalu membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, seperti distribusi bansos.

“Juga mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan,” katanya.

(lk/*)