Ini Amanat Undang-Undang, Mahfud MD Sebut Papua Akan Dimekarkan Jadi 5 Provinsi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan rencana pemekaran provinsi di Papua. Hal itu diungkapkan Mahfud usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

“Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang (Papua dan Papua Barat). Karena itu adalah amanat dari undang-undang,” katanya seperti dilansir rekan media.

UU yang dimaksud adalah Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pemerintah akan melibatkan Kaukus Papua MPR yang bernama For Papua dalam program tersebut. Kaukus itu, kata Mahfud, akan mengkomunikasikan pelbagai perbedaan pendapat yang masih terjadi antara masyarakat Papua dengan pemerintah selama ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan pemekaran Papua menjadi total 5 wilayah tersebut semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Sebab, Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, juga menyatakan pemerintah kini sedang menyusun sebuah Instruksi Presiden (Inpres) agar pembangunan di Papua lebih terintegrasi dari semua sektor kementerian dan lembaga.

Bamsoet menyayangkan selama ini pembangunan di Papua hanya dijalankan pada sektoral masing-masing kementerian/lembaga tanpa adanya integrasi yang jelas.

“Tidak sendiri-sendiri seperti sekarang kementerian membangun ini, ini, nanti terintegarasi sehingga pembangunan jelas nampak nyata,” kata Bamsoet. (lk/ant)

Komentar