Ini Kurang Mendidik, Profesor Hukum Kritik : Anggapan Seleb Jadi Korban Dalam Prostitusi Artis

JurnalPatroliNews-Jakarta – Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis merupakan korban perdagangan orang. Yang terbaru, ada artis Vernita Syabilla yang terseret kasus prostitusi artis dan ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.

“Jangan seolah-olah artis ini adalah korban,” kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, kepada rekan media, Minggu (2/8/2020).

Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen  (kehendak) dan witten  (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prositusi.

“Si artis ini dewasa, dia sadar akan apa yang akan terjadi. Kalau dia mengetahui, maka dalam teori hukum itu menjadi syarat objektif. Polisi harus berani menyatakan ini sebagai penyertaan,” kata Hibnu.

Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.

Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang.

“Tidak pas kalau si artis ini hanya berstatus sebagai saksi. menurut saya ini kurang mendidik,” kata Hibnu.

Selain itu, Hibnu berpendapat, pemesan prostitusi artis juga perlu dipidana, bila cukup bukti.

Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis. Sebut saja Amel Alvi, Anggita Sari, Nikita Mirzani, Hesti Klepek Klepek, Vanessa Angel, Hana Hanifah, hingga Vernita Syabilla.

Semua selebritas yang pernah berurusan dengan kasus prostitusi artis berakhir bebas, kecuali Vanessa Angel. Bahkan Vanessa juga tidak dijerat dengan pidana prostitusi karena memang tidak ada pasal prostitusi. Vanessa kena pidana dari pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemesan prostitusi artis dalam kasus-kasus yang berbeda juga tidak terjerat pidana. (lk/*)

Komentar