Ini Langkah Kominfo Tangani Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang

JurnalpatroliNews – jakarta,– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sejumlah langkah cepat menyikapi konten hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah ke akun YouTube Jozeph Paul Zhang.

Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di YouTube Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian, termasuk satu konten berjudul Puasa Lalim Islam pada, Minggu (18/4).

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber, untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) .

“Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutur Dedy.

Mengenai keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial.

“Di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.

Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” pesannya.

(askara)

Komentar