Ini Perbandingan dan Drafnya Revisi UU Kejaksaan, Soal Rangkap Jabatan hingga TNI Jadi Tenaga Ahli

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Undang-Undang Kejaksaan hendak direvisi total. Kelak ada banyak perubahan di tubuh Korps Adhyaksa bila revisi aturan itu disahkan. Aturan yang berlaku untuk kejaksaan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu draf UU Kejaksaan saat ini sudah tercantum dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Tampak perubahan masif yang tertulis dalam draf itu. Mulai dari tugas dan wewenang jaksa hingga unsur-unsur yang kelak dapat mengisi posisi jabatan di kejaksaan.

Ini Perbandingan UU dan Drafnya
Apa saja poinnya?

1. Kejaksaan Jalankan Kekuasaan Kehakiman

Dalam UU saat ini tepatnya pada Pasal 2 disebutkan bila Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Namun dalam draf revisi UU pengertian kejaksaan mengalami perubahan.

Berikut pengertian Kejaksaan seperti dalam Pasal 2 draf revisi UU Kejaksaan:

Pasal 2
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut Kejaksaan adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.

2. Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri

Selama ini kedudukan hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri masing-masing meliputi wilayah provinsi dan kota/kabupaten. Namun bila revisi UU Kejaksaan disahkan maka kedudukan hukum dari kepanjangan tangan Kejaksaan Agung itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Berikut perbandingannya:

UU saat ini

Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.

Draf UU

Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dengan yurisdiksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dengan yurisdiksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.

3. Perihal rangkap jabatan

Dalam UU saat ini jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha hingga karyawan dari BUMD, BUMN atau badan usaha swasta. Jaksa juga dilarang merangkap jabatan sebagai advokat.

Namun pada draf revisi UU Kejaksaan, ketentuan itu tidak ada. Berikut perbandingannya:

UU saat ini

Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi:
a. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
b. advokat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Draf UU

Pasal 11
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi dewan direksi badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta

Selain itu ada pula aturan soal rangkap jabatan Jaksa Agung. Berikut perbandingannya:

UU saat ini

Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Draf UU

Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pokok fungsi Kejaksaan yang diatur menurut peraturan perundang-undangan;
b. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
c. dewan direksi badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
d. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
e. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

4. Soal Jaksa Dipidana

Dalam draf UU Kejaksaan disebutkan bila jaksa diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak disebutkan syarat minimal lama pidana bagi jaksa untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Berikut ulasannya:

UU saat ini

Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;

Draf UU

Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;

UU saat ini

Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Draf UU

Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan dan diikuti dengan penahanan terhadap seorang Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun, Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal Jaksa dituntut di muka pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun tanpa dilakukan penahanan, Jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatan Jaksa oleh Jaksa Agung.

5. Pengangkatan Jaksa Agung

Jabatan Jaksa Agung dalam aturan saat ini menjadi prerogatif Presiden. Namun dalam draf UU Kejaksaan disebutkan bila Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung dengan pertimbangan DPR.

Berikut ulasannya:

UU saat ini

Pasal 19
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Draf UU

Pasal 19
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR

6. Prajurit TNI bisa jadi tenaga ahli

Dalam draf revisi UU Kejaksaan disebutkan bila prajurit TNI bisa menjadi tenaga ahli di tubuh kejaksaan. Berikut ulasannya:

UU saat ini

Pasal 29
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.

Draf UU

Pasal 29
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lainnya yang tidak menduduki jabatan jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau jabatan lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

7. Tugas dan Wewenang Jaksa

Poin lain yang muncul yaitu mengenai adanya wewenang jaksa dalam penyadapan. Hal itu tampak pada Pasal 30 draf revisi UU Kejaksaan. Berikut perbandingannya:

UU saat ini

Pasal 30
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Draf UU

Pasal 30
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan proses penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan;
f. melakukan mediasi penal;
g. melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;
(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan terhadap tersangka;
b. dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara;
c. diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa
Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.
(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna
mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:
a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;
b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
c. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;
e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
g. penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;
h. pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
i. turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.
(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan
menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikan
akademik, profesi, dan kedinasan.
(lk/ant)

Komentar