Inpres Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Diperlukan untuk Mendisiplinkan Masyarakat

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Awal Agustus 2020 lalu, Presiden Joko(wi) Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseas (COVID-19).

Penerbitan inpres itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo penerbitan inpres yang telah berlaku sekitar satu bulan itu merupakan langkah tepat. Namun, perlu juga partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan budaya disiplin.

“Pentingnya budaya displin dalam mematuhi protokol kesehatan adalah kunci pencegahan mengatasi COVID (COVID-19),” ujarnya melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut, menurut Rohaniwan yang akrab disapa Romo Benny itu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat melalui inpres tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mentaati sebuah peraturan.

“Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman di mana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain.” imbuh Benny.

Benny berharapan gerakkan kedisplinan menjadi keutamaan masyarakat untuk mentaati aturan demi keselamatan publik. “Kesadaran ini harus menjadi kesadaran bersama untuk mengatasi COVID,” ajaknya.

“Inpres akan efektif setiap warga negara menjalankan keutamaan displin dalam menggunakan masker. Gerakan cuci tangan , jaga jarak demi keselamatan bersama, ini menjadi kesadaran publik dibutuhkan kebersamaan untuk saling mengingatkan dan menjaga komitmen bersama,” jelas Benny.

“Keutamaan displin sebenarnya bagian dari tangung jawab setiap insan untuk menjaga nilai kehidupan,” pungkasnya.

Komentar