IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk memproses kasus hukum yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. IPW mencatat ada sembilan kasus Habib Rizieq.

“Dari pendataan IPW ada 9 Kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri dan Mabes Polri harus menjelaskannya kepada publik,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

“Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang dilaporkan ke polisi itu adalah kasus yang berbau pornografi. Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017. Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017,” lanjutnya.

Neta menuturkan, Polda Metro Jaya sempat memproses kasus konten berbau pornografi tersebut. Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang menyandung Habib Rizieq. Alasannya, polisi tidak menemukan pengunggah konten pornografi terkait Habib Rizieq itu.

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane (Foto: Ari Saputra)

“Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali,” ujar Neta.

Neta meminta Polri untuk menjemput Habib Rizieq dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Neta berharap, Habib Rizieq dapat patuh terhadap hukum, sebab siapapun di depan hukum memiliki status yang sama.

“Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” tuturnya.

Neta mengatakan, kembalinya Habib Rizieq ke tanah air merupakan hak warga negara. Namun dikatakan Neta, Habib Rizieq harus mempertanggungjawabkan kasus hukum yang membelitnya itu.

“Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, Rizieq (HRS) punya hak untuk pulang ke Indonesia. Namun mengingat saat meninggalkan Indonesia, HRS punya sejumlah kasus hukum, dia harus segera mempertanggungjawabkan-nya agar kasus tersebut selesai dengan tuntas dan terang benderang,” ujar Neta.

Neta menilai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak hanyalah halusinasi semata. Neta mencontohkan salah satu pemimpin senior Partai Komunis, Dipa Nusantara (DN) Aidit yang mengklaim memiliki pengikut jutaan orang namun gagal melakukan revolusi dan menumbangkan pemerintah kala itu.

“Jika ada yang mengatakan bahwa kepulangan Rizieq untuk melakukan revolusi, hal itu hanya halusinasi. Sekelas DN Aidit yang saat itu mengklaim punya dua juta anggota partai saja, gagal hendak melakukan revolusi untuk menumbangkan kekuasaan yang sah,” ucapnya.

“Jadi saya kira tidak akan ada revolusi sepulangnya Rizieq ke Indonesia. Soalnya pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan ligitimed dari hasil Pilpres 2019 yang tidak akan mudah untuk digulingkan, apalagi oleh Rizieq cs. Kalaupun ada yang mau melakukan revolusi di Indonesia saat ini, terutama di era Jokowi, itu hanya halusinasi. Jika dikatakan, apakah pemerintah Jokowi membuka jalan pada kepulangan Rizieq, sebenarnya tidak. Sebab sudah menjadi tugas negara untuk melindungi dan melayani rakyatnya, termasuk Rizieq,” lanjutnya.

Lebih lanjut Neta kembali menegaskan agar kasus hukum Habib Rizieq untuk segera diproses. Neta ingin agar kasus diselesaikan secara hukum.

“Yang pasti, setelah Rizieq tiba di Indonesia, Polri harus memprosesnya dan menyelesaikan kasusnya secara hukum,” sebutnya.

(dtk)

Komentar