Jadi DPO 9 Tahun, Akhirnya Hamnir Terpidana Korupsi Rp 127 Juta Ditangkap Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejati Sulawesi Selatan menangkap buron terpidana kasus korupsi penyimpangan keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2004-2007, Hamnir alias Bapak Yustika. Hamnir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Masamba), yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang terpidana buron dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (6/11/2020).

Terpidana Hamnir diamankan di tempat tinggalnya di Kabupayrlln Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Hamnir merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur 2004-2007, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.863.194.

Ia dieksekusi berdasarkan putusan MA nomor: 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011. Hamnir akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan jika tak dibayar oleh terpidana, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 127.863.194 subsider 1 bulan penjara jika uang pengganti tak dibayar terpidana.

Hari mengatakan awalnya Hamnir akan dieksekusi setelah keluar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011, yang diterima Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Saat itu jaksa melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk melaksanakan isi putusan.

“Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut turut dan oleh itu kemudian Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan jadi buron,” ucap Hari.

Hari mengatakan Hamnir diamankan di rumahnya di SP 1 Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Kamis (5/11). Kemudian jaksa membawanya ke Kejari Luwu Utara di Masamba.

Saat ia tiba di Kejari Luwu Utara, jaksa melakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test kepada Hamnir. Hasilnya, terpidana tersebut dinyatakan nonreaktif sehingga dapat dieksekusi oleh tim kejaksaan ke LP Kelas II-B Masamba, Luwu Utara.

“Kemudian jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Luwu Utara lengkap dengan administrasi (berita acara) pelaksanaan putusan pengadilan memasukkan Terpidana Hamnir alias Bapak Yustika bin Luku ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Masamba, Luwu Utara, untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

(*/lk)

Komentar