Jadi Saksi Djoko Tjandra, Adik Ungkap Pengeluaran Jaksa Pinangki Rp80 Juta Sebulan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Adik dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini mengungkapkan pengeluaran untuk biaya hidup rumah tangga kakaknya per bulan bisa mencapai Rp80 juta. Pungki mengaku ikut membantu mengurusi keuangan Pinangki ketika yang bersangkutan memiliki seorang anak.

Demikian disampaikan Pungki saat menjadi saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).

“BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saudara menerangkan juga ikut bantu mengurus keuangan Pinangki Sirna Malasari. Bisa dijelaskan?” tanya Jaksa.

“Dimulai ketika kakak saya sudah punya putra tahun 2016, saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga,” jawab Pungki.

“[Total per bulan] kurang lebih Rp70-Rp80 juta,” lanjut dia.

Pungki menuturkan pengeluaran tersebut termasuk untuk membayar gaji bulanan pembantu rumah tangga Pinangki. Dalam persidangan 30 November 2020 lalu, Pungki menyebut kakaknya mempunyai asisten rumah tangga, sopir, babysitter (pengasuh bayi) hingga perawat orang tua yang digaji Rp3 juta sampai Rp7,5 juta.

Pungki mengaku tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut dan tidak mengetahui besaran gaji Pinangki sebagai seorang jaksa.

Dalam persidangan ini, ia mengatakan pernah diberikan sejumlah uang dan satu unit mobil Mercedes Benz di tahun 2017.

“Mobil pernah saat 2017. Mobil Mercy [Mercedes Benz]. Lalu diberikan uang jajan selaiknya kakak-adik,” ucap Pungki.

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar). Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Selain itu, Djoko juga didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua jenderal polisi yang dimaksud yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan International Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

(*/lk)

Komentar