Jadi Sorotan Serius, Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dan Pesta Sean Gelael di Massa PSBB, Ini Kata KasatPol-PP DKI!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pesta ulang tahun pengusaha Ricarco Gelael yang dihadiri beberapa pesohor teman puteranya, pembalap Sean Gelael, seperti Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris PT Pertamina, Ahok pada Rabu malam, 13 Januari 2021, menjadi sorotan banyak pihak.

Di antaranya advokat David Tobing yang kemudian menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Ada pula yang berusaha melaporkannya secara pidana ke Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta aparat hukum memproses pelanggaran protokol kesehatan di pesta yang digelar di rumah Ricardo, di kawasan Jakarta Selatan itu. Jika melanggar, harus dihukum. “Sama seperti pelanggaran Rizieq Shihab kemarin, ketika ada temuan pelanggaran dihukum,” kata Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 16 Januari 2021

Diketahui, Pesta mewah yang diadakan Sean terekam dalam foto dan video yang viral di media sosial, mereka berkerumun dengan tamu undangan lain dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak, tidak mengenakan masker pada saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat karena kasus Covid-19 yang sedang meroket.

Mujiyono menyayangkan tindakan Raffi yang menjadi publik figur tidak bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebagai publik figur semestinya Raffi memberi contoh dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. “Bagi saya jika memang dianggap melanggar harus dihukum, tanpa pandang bulu,” kata politikus Demokrat itu.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, suami Nagita Slavina itu meminta maaf dan mengakui kesalahannya. “Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat.”

Istana Kepresidenan melayangkan teguran kepada Raffi Ahmad. “Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati protokol kesehatan,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan kerumunan yang terjadi di rumah Sean Gelael yang berada di Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan berbeda dengan kerumunan yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di Jalan K.S. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu. Menurut Arif, hal itu membuat Satpol PP tak bisa memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada pelanggaran protokol kesehatan di pesta Sean.

“Jumlah orang di rumah Sean enggak banyak, rumah itu besar. Kalau yang di sana (Petamburan) itu puluhan ribu orang yang hadir,” ujar Arif saat dihubungi rekan media, Sabtu, 16 Januari 2021.

Arif mengatakan analisa jumlah tamu yang hadir dalam pesta Sean itu berdasarkan foto dan video yang tersebar di media sosial. Menurut dia, meski pesta itu secara jelas memperlihatkan pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya memastikan pasal yang akan dikenakan kepada Sean akan berbeda dengan yang diterapkan kepada Rizieq Shihab.

“Kasusnya sekarang juga sedang ditangani polisi. Kami menunggu hasil penyelidikan mereka,” kata Arif.

Kepolisan menyatakan akan mengusut kasus kerumunan itu. Kepala Polsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo mengatakan pihaknya akan memanggil penyelenggara acara. Tapi belakangan, kasus itu telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan teks soal kapan polisi akan segera memproses kasus itu, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah hanya membaca pesan. Telepon dari rekan media hanya dijawab singkat dan tanpa menjawab pertanyaan. “Nanti, saya lagi penjagaan.”

Menanggapi longgarnya polisi dan Pemerintah DKI dalam penanganan kasus kerumunan itu, penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya sudah menduganya. Menurut Aziz, kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politik sehingga cepat diproses polisi dan Pemerintah DKI. “HRS (Rizieq Shihab) diduga menjadi target politik. Welcome to Indonesia,” kata Aziz menanggapi perbedaan penanganan kasus kliennya.

Berbeda terhadap peserta pesta di rumah Sean Gelael itu, Satpol PP menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan yang dinyatakan dilakukan Rizieq Shihab pada 14 November 2020, keesokan harinya. Pengusutan kasus kerumunan itu berujung pada penangkapan Rizieq dan pencopotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

(*/lk)

Komentar