Jaksa Agung soal Kerugian Negara Kasus Asabri: Hitungan BPK Rp 22 Triliun

JurnalPatroliNews, Jakarta – Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengantongi 7 nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus PT Asabri. Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun.

“Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri,” kata Burhanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Kejagung masih terus menyelidiki aset-aset tersebut.

“Asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti kerugian negara akibat kasus Asabri. Dia mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 22 triliun.

“Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun,” ungkap Burhanuddin.

“Ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap akan lacak,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ada 7 calon tersangka kasus PT Asabri. Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka,” kata Burhanudin dalam rapat kerja bersama komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

“Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya,” lanjutnya.

(dtk)

Komentar