Jaksa Tanggapi Pleidoi: Vanessa Angel Tak Punya Hak Miliki Pil Xanax

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel di kasus kepemilikan 20 butir pil xanax. Jaksa mengatakan Vanessa tidak memiliki hak mengonsumsi pil Xanax yang merupakan jenis obat psikotropika.

“Mengacu pada pokok pembahasan penasihat hukum dalam nota pembelaan tersebut, menurut kami selaku penuntut umum, argumen atau dalil penasihat hukum yang dijabarkan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax dengan berdasar 1 lembar resep RS Puri Cinere Depok tanggal 7 Desember 2018, dan rekam medis (medical record) berupa resume rawat jalan tanggal 7 Desember 2018, sehingga terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai seorang pengguna psikotropika,” ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa, Selasa (27/10/2020).

Jaksa menilai pleidoi Vanessa yang menyebut dirinya memiliki resep dokter mengonsumsi pil Xanax itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, resep Vanessa sudah beberapa kali digunakan untuk menebus obat. Jadi, menurut jaksa resep obat psikotropika itu tidak berlaku jika resep sudah ditebus satu kali, resep yang dipakai berkali-kali itu tidak sah.

“Bahwa terkait dengan alasan hukum terdakwa, mengenai tindakan terdakwa yang memperlihatkan resep asli kepada pihak apotek pada saat membeli obat Xanax yang tidak diikuti dengan penyerahan resep kepada pihak apotek menjadi pembenar bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak berdasar karena menurut pendapat ahli dr Dharmawan Ardi Purnama Sp.Kj dan Pasal 12 ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan Pasal 19 ayat 5 Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2015 seharusnya resep tersebut tidak lagi berada di tangan terdakwa, dan sudah diserahkan kepada pihak apotek untuk diracik obatnya sesuai dengan resep dan setelah selesai diracik, obatnya akan diserahkan ke pasien, sementara resep aslinya ditahan BPOM melalui aplikasi SINAP,” tutur jaksa.

“Sehingga walaupun terdakwa telah memperlihatkan resep asli tersebut kepada petugas apotek kepemilikan terdakwa atas plastik berisi 15 butir Xanax tersebut, dilakukan secara tanpa hak dikarenakan resep asli masih berada di tangan terdakwa. Dan tidak diserahkan kepada pihak apotek juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan kepemilikan 5 butir Xanax adalah juga secara tanpa hak karena terdakwa memperolehnya tidak didasarkan pada resep dokter,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Oleh karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.

“Dalam kasus ini saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya,” ujar Vanessa Angel ketika membacakan pleidoi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (26/10).

(dtk)

Komentar