Jaksa Tanya ke Saksi: Apakah Ada Rapat Sebelum Kegiatan Tanggal 24 Januari 2015

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan dipilihnya Munarman mengisi acara dalam seminar pada 24 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Disebutkan, Munarman dipilih karena pernah mengisi acara serupa di salah satu universitas di Indonesia

Hal ini ditanyakan jaksa kepada saksi AS di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Saksi AS dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa kasus terorisme, Munarman.

Saksi AS sendiri diketahui menjadi panitia dalam acara yang berlangsung pada tanggal 24. Awalnya, jaksa menanyakan apakah sebelum acara seminar dilakukan rapat untuk menentukan pemateri.

“Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?” kata Jaksa.

“Iya jadi pada saat pengusulan itu berawal itu belum ditentukan pada rapat berikutnya kurang lebih 3 pekan atau dua pekan, itu disepakati bahwa pematerinya ada dua. Pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di ketua dewan pimpinan pusat FPI, kedua adalah ustad Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren,” jawab AS.

Jaksa lantas menanyakan alasan dipilihnya Munarman sebagai pembicara. Dalam persidangan, AS mengaku Munarman dipilih karena merupakan pimpinan dari FPI pusat.

“Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa Munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?” kata Jaksa.

Komentar