Jaksa Tuntut Benny Tjokro Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jaksa penuntut umum menuntut Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” kata jaksa, KMS Roni, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

Jaksa mengatakan jika Benny tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah maka asetnya akan disita. Aset itu akan dilelang oleh kejaksaan.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas jaksa Roni.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan putusan ke Benny agar membayar uang pengganti, jika tidak membayar maka diganti penjara 10 tahun. Jaksa juga menyebut jika hakim tidak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, maka uang pengganti akan dihitung selama menjalani pidana tambahan.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati, dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya serta melakukan TPPU.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dtk)

Komentar