Jangan Lupa, Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Disanksi Tilang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/9). 

Penilangan akan dilakukan oleh petugas yang berjaga di lapangan maupun menggunakan kamera E-TLE.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9).

Sambodo mengatakan, akan ada anggota yang berjaga di ujung kawasan ganjil genap dan berwenang melakukan penindakan tilang. Tak sampai di situ, kamera tilang elektronik atau E-TLE juga sudah berfungsi menilang pelanggar.

“Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” tegas Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

Polda Metro Jaya ikut memperpanjang kebijakan ganjil genap di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.

Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku. (askara.co)

Komentar