Janjikan BI Tetap Independen, Jokowi Tegaskan, Tak Terbitkan Perppu

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bahwa Bank Indonesia akan tetap independen. Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya draf revisi Undang-undang BI yang dinilai akan mengurangi independensi bank sentral terhadap pemerintah.Seperti dikutip dari Reuters, Jokowi mengatakan bahwa bank sentral akan tetap independen. Jokowi menegaskan tidak berencana mengeluarkan Perpu yang akan mengubah wewenang dari BI selama ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf RUU perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam perubahan ini ada beberapa pasal yang diubah, ditambah dan dihapuskan.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi mengatakan, dalam pembahasan awal ini, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI tersebut.

“Hanya menyampaikan alasan-alasan perubahan UU BI dan ketentuan mana saja yang diusulkan diubah. Di antaranya terkait independen, rumusannya bahwa independen bukan berarti bebas sebebasnya tapi tetap ada koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya kepada rekan media, Selasa (1/9/2020).

Dari bahan rapat Baleg yang diterima rekan media, salah satu yang akan diubah berada di pasal 34 yang berisi “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang” yang saat ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(lk/*)

Komentar