Jelang Pilkada 2020, Tangsel Rawan Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada

JurnalPatroliNews – Tangsel,–  Bawaslu RI kategorikan Tangerang Selatan menjadi salah satu wilayah penyelenggara Pilkada 2020 yang rawan akan pelanggaran.

Terlebih, saat ini isu pemetaan ASN untuk mendukung salah satu bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terus berhembus.

Ditambah dengan kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19, bisa dimanfaatkan untuk menjalankan politik uang.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar melihat, konteks sosial politik di Tangsel merupakan hal yang paling rawan.

“Kalau kita melihat Tangsel ini salah satu dasar dari indeks kerawanan, adalah konteks sosial politik. Konteks sosial politik itu adalah berkaitan dengan hubungan antara partai politik, kemudian para pemimpin daerah dan termasuk juga netralitas ASN,” tutur Fritz, Selasa (30/6).

Kerawanan tersebut mengingat di Tangsel muncul bakal calon dari petahana dan ASN yang akan bersaing merebut kursi nomor satu di Tangsel.

“Kalau kita lihat banyak bermunculan beberapa ASN yang sudah menyatakan dirinya akan menjadi calon Walikota, sebagaimana yang diinginkan oleh undang-undang dan bagaimana kita inginkan, kita semua bahwa netralitas ASN yang seharusnya netral gitu,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pada saat ada ASN atau petahana yang ingin mencalonkan diri, sudah seharusnya Bawaslu bisa melihat akan adanya potensi pelanggaran netralitas ASN.

“Sehingga netralitas itu tetap dipatuhi, itu harus dilakukan, termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggaran itu harus segera dilanjutkan proses penindakannya,” ungkap Fritz.

Pada UU 5/2014, PP 42 dan PP 10 sangat jelas seorang ASN tidak boleh mencondongkan diri, tidak boleh melakukan proses pemihakan.

“Sehingga itu lah salah satu dasar kenapa netralitas ASN itu menjadi dasar atau indikator untuk menyatakan bahwa sebuah daerah itu rawan atau tidak,” pungkasnya.

(lk/*/net)

Komentar