Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tolak 720 Usulan Mutasi ASN, Kecuali…

JurnalPatroliNews – Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak berbagai usulan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Penolakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ini diaturlarangan bagi kepala daerah pilkada melakukan mutasi jabatan, kecuali ada izin dari mendagri.

“Berkaitan dengan masalah netralitas ini dari Kemendagri sendiri untuk masalah kepegawaian sesuai dengan aturan enam bulan sebelum penetapan calon 23 September tidak boleh melakukan mutasi di daerah yang melaksanakan pilkada,” katanya saat acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN di Pilkada, Kamis (10/9/2020).

Tito mengakui telah menolak ratusan usulan mutasi dari berbagai daerah. Dia hanya memberikan izin mutasi hanya untuk hal-hal tertentu.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut. Kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum. Misalnya sebagai tersangka yang ditahan. Kemudian juga mengisi jabatan yg memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tuturnya.

Dia menekankan, netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan pilkada serentak 2020.

“Sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis, konflik, dan lain-lain,” katanya.

(lk/*)

Komentar