JI dan Kotak Amal, Polri : Anggota yang Miliki Pekerjaan Tetap Setor 5% Ke JI Pusat

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polri mengatakan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki pekerjaan tetap harus menyisihkan penghasilannya 5 persen untuk disetor ke JI pusat. Nantinya uang yang dikumpulkan itu akan diberikan kepada anggota JI lainnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari anggota sendiri, anggota JI, kan banyak ya profesinya, ada penjual bebek, pisang goreng, penjual apa dan apa, 5 persen disisihkan, kemudian dikirim ke JI pusat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

“Uang itulah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan yang punya pekerjaan tetap harus menyisihkan,” lanjutnya.

Argo menuturkan, selain dari iuran anggota, JI memperoleh pendanaan dari kotak amal. Kotak amal itu, kata Argo, tersebar di beberapa lokasi yang mudah dilihat orang.

“Dari kotak amal yang terdaftar resmi dipasang di berbagai tempat atau lokasi yang mudah dilihat oleh orang. Ada transaksi orang, sehingga kalau ada kembalian atau apa bisa menyisihkan untuk mengisi kotak amal itu,” tuturnya.

Argo menyampaikan pendanaan kelompok JI juga diperoleh dari uang sumbangan yayasan. Salah satu yayasan yang disebut Argo dan sedang diselidiki polisi adalah One Care.

“Kemudian juga dari Yayasan One Care sedang kita cek dari mana yayasan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, soal kotak-kotak amal yang disalahgunakan:

Sebelumnya, Polri menemukan adanya 20 ribu kotak amal milik Jamaah Islamiyah (JI) yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme. Beberapa di antaranya ditemukan ada di Jawa Timur. Di Jawa Timur, ada tiga kota yang jadi daftar sebaran kotak amal.

Dari data yang dihimpun rekan media, rinciannya 800 kotak amal ditemukan Surabaya, 2.500 di Malang, dan 2.000 kotak amal di Magetan.

Penyelidikan Polisi Malang

Namun Polri mengungkapkan tidak ada ciri spesifik pada kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Kotak amal yang tersebar dibuat sama seperti kotak amal pada umumnya agar tidak memancing kecurigaan masyarakat.

Argo menyebut tidak ada ciri-ciri khusus kotak amal tersebut. Argo menuturkan kotak amal dengan rangka berbahan aluminium ada di 7 wilayah, mulai Jakarta hingga Semarang. Sementara kotak amal dengan rangka kayu ada di lima wilayah, mulai Solo hingga Ambon.

“Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon,” lanjut Argo saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/12).

Berikut daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:

1. Sumut: 4.000 kotak
2. Lampung: 6.000 kotak
3. Jakarta: 48 kotak
4. Semarang: 300 kotak
5. Pati: 200 kotak
6. Temanggung: 200 kotak
7. Solo: 2.000 kotak
8. Yogyakarta: 2.000 kotak
9. Magetan: 2.000 kotak
10. Surabaya: 800 Kotak
11. Malang: 2.500 kotak
12. Ambon: 20 kotak

(*/lk)

Komentar