Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta, Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs remsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.

UU ini disahkan tanggal 2 November 2020. UU ini ditanda tangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

(dtk)

Komentar