Jokowi Revisi Aturan Pengadaan Vaksin, Kapan Vaksin Mandiri?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru baru yang merupakan revisi atas penyediaan vaksin covid-19. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 6 Pepres ini ada tiga ayat yang menyebut :

Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, bunyi pasal 4 ayat 1 Pepres ini:

1. Pelaksanaan pengadaanVaksinCOVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:

penugasan kepada badan usaha milik negara;

penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau

kerjasama dengan lembaga/badaninternasional.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Perpres ini merupakan revisi aturan lama tentang penyedia vaksi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Itu (Perpres 14/2021), tentang penyedia vaksin ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Nadia, kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/02/2021).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pertengahan pekan ini mengatakan sudah mempersiapkan payung hukum terkait dengan vaksinasi mandiri.

“Khusus vaksin gotong royong mandiri, akan ada permenkes khusus. Sekarang proses finalisasi. Mudah-mudahan menjawab mengenai di dalamnya. Harga? kita akan atur, sehingga angka tak ke mana-mana, membuat orang jadi bertanya-tanya,” katanya di Jakarta, pertengahan pekan ini.

Pertengahan pekan ini, BGS menemui KPK. Salah satu pembicaraan kedua memang terkait vaksinasi mandiri.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan sesuai amanat Peraturan Presiden, vaksinasi mandiri akan dilaksanakan oleh BUMN.

“Kita akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi. Dari mana sumber, pengadaan, sampai distribusi. Sehingga kita lakukan pengawalan, memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat. Inilah tugas KPK melakukan pencegahan korupsi,” katanya.

Peran KPK, lanjutnya, melakukan monitoring. KPK hadir di dalam program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Hari ini kami rapat, membahas tentang vaksin gotong royong atau mandiri. Dalam ketentuan Perpres nomor 99/2020 dijelaskan vaksin ada dua pemerintah dan mandiri,” pungkasnya.

Dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 juga disebutkan pemerintah bakal menanggung jika terjadi cacat atau meninggal akibat Vaksin Covid-19.

Pasal 15 B Pasal 1 disebutkan dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian,” bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (13/02/2021).

Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menjadi orang yang pertama kali mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin kepada Presiden diberikan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. (*)

(cnbc)

Komentar