Jokowi Uji Pengetahuan, Ajak Warga Melek Protokol Kesehatan

JurnalPatroliNews-Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan warga dalam menghadapi virus corona (covid-19). Kali ini, ia menyuguhkannya dalam selingan tebak-tebakan sederhana dengan mengajak publik untuk menguji seberapa jauh pengetahuan diri soal pemahaman dan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi ini.

Dalam unggahan di akun twitter (@jokowi) Sabtu (8/8) kemarin, eks Gubernur DKI Jakarta ini menampilkan sebuah ilustrasi gambar yang menunjukkan aktivitas padat merayap yang menjadi santapan sehari-hari masyarakat urban.

“Sebaik apapun imbauan dan larangan, takkan berguna jika kita tak patuh,” tulis Jokowi, dikutip rekan media, Minggu (9/8).

Ia pun mengajak publik untuk menebak bersama, apa saja pelanggaran yang dilakukan warga dalam aktivitas sesuai ilustrasi gambar itu. Ada beberapa gambaran ilustrasi yang merepresentasikan protokol kesehatan covid-19, seperti pemakaian masker dan imbauan jaga jarak dalam berkegiatan di tempat publik, seperti Rumah Makan, Stasiun KRL, hingga tempat olahraga.

“Nah, apakah Anda dapat menemukan sejumlah pelanggaran atas protokol kesehatan covid-19 dalam gambar ini? ada berapa pelanggaran yang Anda temukan,” tanya Jokowi.

Sebagai langkah memperketat penerapan protokol kesehatan covid-19 pada masyarakat, Jokowi pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang diteken pada Selasa (4/8) lalu.

Inpres itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.(lk/*)

Komentar