Kaltim – Kaltara Jadi Pilot Project Standardisasi dan Sertifikasi RBRA

Jurnalpatrolinews – Samarinda : Bermain adalah hak anak. Di ruang bermain, harusnya anak-anak bisa bermain dengan gembira, bukan justru mengalami cerita sedih, seperti mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. Oleh karenanya, standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

“RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (PROVILA). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita. Padahal, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat mereka bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain. Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi.,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin pada Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) I Standardisasi RBRA di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/7/2020).

Lenny menjelaskan, prinsip RBRA adalah gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.

Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengatakan unsur utama RBRA ada empat, yakni ruang terbuka hijau publik, perabot bermain, perabot lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukung, seperti pos keamanan, puskesmas, kantin, dan lapangan parkir. Selain itu, alangkah baiknya jika ruang bermain dilengkapi dengan pagar transparan pada perabot permainan untuk menghindarkan anak dari kekerasan, dan papan pengumuman. Bermain merupakan hal yang penting bagi anak. Kami siap mendukung standardisasi dan sertifikasi RBA menjadi RBRA.

Kepala Dinas Kependudukan, PPPA Kaltim, Halda Arsyad mengatakan hingga 2020, Kaltim telah memiliki 18 Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimodifikasi menjadi RBA. Kaltim sendiri mengusulkan 11 RTH. Pihaknya berharap agar RBA tersebut terstandardisasi dan tersertifikasi menjadi RBRA.

“Selain itu, Kaltim meiliki 21 tempat ibadah ramah anak, 241 sekolah ramah anak (SRA), 55 pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), 98 aktivis PATBM dan 8 Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tetap melayani keluarga baik online maupun offline dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Halda.

Halda menambahkan, 8 kabupaten/kota telah mendapatkan penghargaan KLA. Sementara 2 kabupaten yaitu Kubar dan Mahulu sedang diupayakan dengan melakukan advokasi dan pembinaan secara intens agar Kaltim menjadi Provinsi Layak Anak.

“Yang terbaru, Ojek Online Bersama Lindungi Anak 9Ojol Berlian) masuk dalam TOP 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2020 sebagai mekanisme pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas pada layanan transportasi Online,” imbuhnya.

Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Andrie Asdi mengatakan bahwa program perlindungan perempuan dan anak memang sudah masuk ke RPJMD 2019-2023 dan RKPD 2021. Hal ini termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk anak. Program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan juga mengacu pada pengarusutamaan hak anak. Hal ini tentu harus didukung oleh seluruh masyarakat dan perangkat daerah.

Sementara itu, aspek keselamatan dan keamanan masih menjadi permasalahan bagi pembangunan RBRA di Kaltara. Plt. Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Kaltara, Syamsaimun berharap agar Kaltara bisa mewujudkan RBRA, termasuk memfasilitasi taman yang dibangun oleh masyarakat agar menjadi RBRA.

Kaltara sedang mengupayakan terwujudnya RBRA. Dari beberapa ruang bermain yang dibangun, keselamatan dan keamanan masih menjadi permasalahan karena beberapa ruang bermain yang ada di wilayah Kaltarai berada di sekitar jalan raya atau alun-alun kota, sungai, dan danau.

 

Komentar