Kapan Kembalikan Kami Ke Kampung Kami !

Jurnalpatrolinews – Timika : Sejak kejadian kontak senjata antara pihak TPN – PB dan TNI/POLRI yang berlangsung sekitar bulan maret lalu. Berdampak pada Evakuasi yang cukup massif dengan beberapa gelombang dari tanggal 2 Maret 2020 hingga 8 2020 Maret dengan jumlah sekitar 2.114 masyarakat adat yang dievakuasi ke Timika.

Sejak berjalan dari bulan Maret hingga Juli, hampir sekitar 4 bulan kami yang dievakuasi dan sampai saat ini bertahan di kota Timika. Kami tersebar di beberapa titik di kota Timika; Mile 32, SP2 (jln jeruk), Jln. Baru (MPCC) hingga beberapa diantara kami harus hidup bergantung di keluarga kami yang suda lama dikota Timika bahkan harus Sebagian dari kami hidup dikost – kost (pengakuan mama Dina Metegau).

Kami adalah masyarakat adat Waa yang terdiri atas kaum perempuan, kaum laki – laki yang suda lanjut usia dan berstatus janda dan duda. Sehingga dalam proses evakuasi selama ini, kami sungguh sangat menyesalkan; Pertama; Ketika kami sampai di Timika ( Mile 32) kami diterima oleh berbagai pihak. Namun, setelah proses perjalanan selama 3 bln kami dilepas begitu saja, kami sudah trauma dengan konflik bersenjata ditambah lagi COVID 19 yang membuat kami masyarakat menjadi lumpuh. Kami tidak tahu mau bahwa ke mana suara kami, kami punya tanah, emas, dan kekayaan alam namun kenyataan itu berbanding terbalik dengan situasi kami.

Kami tidak diberikan kepastian secara tertulis sampai kapan kami harus DIKEMBALIKAN. Serta Prosedur jaminan kehidupan kami selama berada di Timika (Hak hak Pokok Kami). Beberapa diantara kami mengalami kondisi kesehatan yang tergangu baik secara mental dan fisik. Perubahan ikilm yang berbeda dengan tempat kami berasal, kami tidak mampu beradaptasi dikota karena kondisi kami yang suda tua.

Kami Adalah Masyarakat adat, kami telah hidup sejak beratus tahun lalu atas kebudayaan nenek moyang kami dalam wilayah adat AMUNGSA.

Pertanyaannya adalah kapan kami dikembalikan ke kampung asal kami di Kampung, Waa dekat Tembagapura.

Ini suara mereka yang diungsikan dari Kampung Waa, Tembagapura ke kota Timika, saya kutib dari media online, koran Mai.com.

Analisa

Jika daerah sudah aman kemudian mreka jika belum dikembalikan sebenarnya ada apa, ada rencana besar apa dibalik semua ini.
Apakah ini terkait dengan rencana perluasan areal kerja Freeport atau kah daerah itu ingin ditetapkan sebagai zona perang, lalu Masyarakat aslinya mau dikemanakan?.mreka telah hidup puluhan tahun di sana sebelum ada negara dan juga Freeport.

Sesuai dengan
UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia

Deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat

Pasal 10
Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar, tanpa paksaan dari masyarakat adat yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.

Penutup
Berdasarkan peraturan perundangan diatas kami meminta kepada Pemerintah, Freeport dan Aparat keamanan, DPRP, DPRD Mimika, agar memulangkan mereka ke kampung halamannya di Waa Tembagapura, kabupaten Mimika.

Oleh : John NR Gobai, Sekretaris II Dewan Adat Papua  (suarameepago)

Komentar