Kapok..! Gegara Selingkuh, Briptu A Di Pecat Tidak Hormat Dan Selingkuhannya Di Demosi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kasus perselingkuhan dua oknum Anggota Kepolisian itu Viral, usai sang istri mengunggah bukti melalui Instagram miliknya @istfbryn, yang dinarasikan dalam ‘Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya’.

Keduanya, Oknum Polisi Briptu A dan Bripda RPH, seorang Polwan cantik,
Staf Pribadi (Spri) Pejabat Polda Metro Jaya, berselingkuh sejak 2019 itu, baru terungkap dan Viral di Media Sosial (Medsos).

Kombes Endra Zulpan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, menyampaikan, kasus perselingkungan Briptu A dengan Bripda RPH sudah ditindak secara Internal Polri.

“Sudah ditindak, baik Sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu,” ujarnya kepada wartawa, Senin (23/5/22) kemarin.

Ia mengungkapkan, Briptu A sudah dipecat melalui sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Bripda RPH, Polwan cantik itu dijatuhi sanksi Demosi (Pemindahan suatu pekerjaan ke Jabatan yang lebih rendah) ke bidang pelayanan masyarakat atau Yanma.

Menurut informasi, saat menjalani perselingkuhan itu, Bripda RPH, adalah Staf Pribadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), yang dijabat oleh seorang Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Isty membeberkan, awal mula dirinya mengetahui perselingkuhan sang suami, yaitu dari pesan singkat di handphone (Hp) milik Briptu A.

Komentar