Kapok..! Resahkan Masyarakat, 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Di Gerebek Polda Metro Jaya

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan, mereka yang diamankan, masing-masing berinisial, MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat diantaranya perempuan.

“Para tersangka dalam kasus Pinjaman Online Ilegal ini ada 11 orang,” jelasnya, dalam Konferensi Pers, Jum’at (27/5/22).

Diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa Pinjol Ilegal, yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, 11 pegawai yang memiliki peran sebagai Desk Collector dari berbagai Aplikasi Pinjol, berhasil diamankan.

Komentar