Kapolres AKBP Sinar Subawa Paparkan Keberhasilan Satreskrim Ungkap Kasus Tertangkapnya Pelaku Jambret

JurnalPatroliNews-Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian yang diketahui terjadi hari Kamis (29/07), bertempat di Banjar Dinas Jero, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dan Dusun Sambangan/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat, AKP Vicky Tri Hartanto telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian, yang diketahui terjadi hari Kamis (29/07) bertempat di Banjar Dinas Jero, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dan Dusun Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, sehingga kedua korban mengalami kerugian Rp6.365.000,-

Sebagai pelapor dalam kasus ini, adalah Gede Putrayasa kelahiran Desa Sambanagan, 35 tahun lalu. Selain itu, juga sebagai pelapor
Ketut Panti (71) lahir di Sinabun, pekerjaan pedagang, Alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Waktu kejadian pada hari Kamis (29/07) bertempat di Dusun Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada dan Banjar Dinas Jero, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Dijelaskan, bahwa pelaku menyasar warung yang dalam keadaan sepi atau di tinggal pemiliknya istirahat tidur. Kemudian pelaku langsung masuk kedalam warung dan menggasak atau membuka laci tempat menyimpan uang kemudian kabur.

Barang bukti (BB) berupa 1 buah dompet kecil, 1 buah kalung emas, 1 buah mainan kalung atau liontin, 1 pasang sumpel emas, 1 buah STNK Spm Honda NF 125 DK-2195-OG an Gde Sudiasa beserta kuncinya, 1 unit Spm Honda NF 125 DK-2195-OY (Nopol palsu) dan uang senilai Rp410.000,-

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, telah mengamankan 1 orang diduga pelaku atas nama Kadek Sukrada kelahiran Desa Bondalem 28 tahun lalu alamat Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.

Dari keterangan yang diperoleh, diduga pelaku memang benar dirinya telah mengambil sebuah dompet yang didalamya berisi 1 buah kalung emas dan liontin atau mainan kalung dan sepasang sumpel emas serta uang tunai sebesar Rp250.000 betempat di Banjar Dinas Jero, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan serta mencuri uang senilai Rp160.000,- betempat di Dusun dan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Artinya, terlapor Kadek Sukrada diduga melanggar Pasal 362 KUHP yo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH. (TiR).-

Komentar