Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa Simak Keberhasilan Satreskrim Untuk Ungkap Tersangka KFSK Hilangkan Nyawa Anaknya Ketika Dilahirkan

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH di depan jumpa pers dengan awak media memaparkan proses keberhasilan Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan.

Seorang ibu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah KFSK lahir di Banyupoh tanggal 23 Agustus 2002, umur 17 tahun, agama Hindu, alamat Banhar Dinas, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

Hasil kronologis pemeriksaan terhadap tersangka KFSK, di antaranya menerangkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita tersangka KFSK sedang tidur di rumahnya. Kemudian merasakan sakit di perutnya dan merasakan ada sesuatu yang bergerak-gerak di dalam perutnya, seperti menendang-nendang. Selanjutnya, tersangka KFSK merasakan ada keluar cairan bening disertai darah. Pada saat itu, tersangka merasa sakit, seperti hendak buang air besar sehingga tersangka sempat mengejan sebanyak 3 kali. Dan pada saat tersangka mengejan terakhir kali itulah, tersangka merasakan, bahwa dari kemaluannya mengeluarkan sesuatu, sehingga tersangka kemudian melepas celana dan celana dalamnya.

Pada saat itu, tersangka melihat keluarnya sesosok bayi dari kemaluannya. Kemudian, setelah bayi tersebut keluar dan berada diatas kasur, barulah tersangka memegangny. Pada saat itu, tersangka merasa takut dan bingung jika ada orang lain yang mengetahui tentang peristiwa itu, sehingga tersangka kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain berwarna ungu yang biasanya tersangka gunakan untuk sebagai selimut dan membawanya ke kamar mandi yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari kamar tidurnya.

Selanjutnya, di dalam kamar mandi tersebut, tersangka meletakkan bayi tersebut dilantai dan memotong plasenta yang masih terhubung di antara bayi dan kemaluannya dengan menggunakan gunting yang sebelumnya sempat tersangka ambil di rak televisi pada saat tersangka berjalan ke kamar mandi.
Kemudian, tersangka melihat bayi tersebut bergerak dengan posisi telungkup, sehingga tersangka membalikkan bayi tersebut.

Karena tersangka KFSK takut bayi tersebut menangis dan didengar oleh keluarganya, kemudian tersangka KFSK menutup mulut dan hidung bayi tersebut sekira 2 menit hingga bayi tersebut tidak bergerak lagi.

Setelah itu, tersangka mengeluarkan ari-ari dari kemaluannya, kemudian tersangka membersihkan dirinya dan mempergunakan celana. Selanjutnya tersangka KFSK mengambil kardus air mineral yang berada di atas sumur di depan kamar mandi, kemudian tersangka membawa kardus air mineral tersebut ke kamar mandi selanjutnya memasukkan bayi, ari-ari, dan kain warna ungu tersebut ke dalam kardus.

Kemudian, tersangka membawa kardus tersebut ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor. Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor tersebut menuju ke arah barat melewati Pura Pulaki. Kemudian, tersangka berbelok ke arah kanan melalui jalan setapak dan tersangka berhenti. Setelah itu, tersangka turun dari sepeda motor dan mengambil kardus yang ditaruh di bagian depan sepeda motor. Kemudian, tersangka meletakkan kardus tersebut yang berisi bayi, ari-ari, serta kain tersebut di atas tanah di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Selanjutnya tersangka kembali pulang ke rumahnya.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan Visum (otopsi) di RSUD Buleleng, melakukan penelitian dari Balai Pemasyarakata Klas I-A Denpasar, melakukan konsling psikolog terhadap tersangka.

Selain itu, melakukan rekontruksi sebanyak 23 adegan dan pada saat adegan ke-12, tersangka KFSK membekap mulut dan hidung bayi tersebut sekira 2 menit, hingga bayi tersebut tidak bergerak lagi.

Barang bukti yang telah diamankan, adalah 1 potong baju kaos warna merah, 1 potong celana pendek warna merah putih motif garis-garis, 1 lembar sprei warna merah muda, 1 kain warna ungu yang sebagian sudah terbakar, 1 buah gunting berwarna hitam merah, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Terhadap pelaku KFSK, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 KUHP yang berbunyi “seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena makar mati terhadap anak“ dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Langkah selanjutnya, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 1 ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil 2 buah cotton Swab tersangka KFSK untuk mengetahui DNA dari bayi tersebut. (TiR).-

Komentar