Kapolri Terbitkan Maklumat, Larang Pawai-Pesta Kembang Api di Tahun Baru

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Maklumat ini diterbitkan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

“Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Dilihat detikcom, maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per tanggal 23 Desember 2020. Ada sejumlah hal yang ditekankan oleh Jenderal Idham Azis.

Salah satunya, Kapolri melarang kegiatan perayaan Natal maupun kegiatan keagamaan lainnya di luar tempat ibadah yang menyebabkan kerumunan. Tak hanya itu, Polri pun tak mengizinkan perayaan pesta malam pergantian tahun seperti arak-arakan, pawai, dan karnaval.

Idham mewajibkan personelnya untuk menindak tegas siapapun masyarakat yang bertentangan dengan maklumat ini. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(dtk)

Komentar