Kapolsek Singaraja Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Himbauan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 di Wilayah Kelurahan Banyuasri

JurnalPatroliNews – Buleleng : Dalam upaya mencegah dan sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng bersinergi dengan pemerintah Desa atau Kelurahan lakukan himbauan Protokol Kesehatan.

Dipimpin langsung Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH bersama dengan Team Satgas Ops. Aman Nusa II Polres Buleleng dan Polsek Singaraja didampingi Lurah Banyuasri Putu Astawa, SPd, SD, Kasi Pembangunan dan Kesra Kelurahan Banyuasri I Gusti Putu Sugiro, S.Sos, Kepala Lingkungan Banyuasri I Nyoman Juniarta, Ketua Pecalang Banyuasri Kadek Sukrata, dan juga Ketua RT 16, I Ketut Derestika,SH melakukan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan dan sekaligus menyampaikan himbauan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang aturan Protokol Kesehatan. Kamis pagi (03/09) pukul 10.45 Wita

Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira secara langsung mengajak warga masyarakat Lingkungan Perumahan Satelit Asri dan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Singaraja untuk bersama – sama selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3 M, yaitu Memakai masker saat keluar rumah, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Kegiatan ini dilakukan, karena dinilai adanya peningkatan jumlah warga masyarakat di wilayah lingkungan Perumahan Satelit Asri dan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

Selain itu, Kapolsek Singaraja juga menyampaikan himbauan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, yaitu warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100.000,- dan bagi penyedia Pelayanan Publik yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp1.000.000,-

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh warga masyarakat di Kabupaten Buleleng, khususnya wilayah Singaraja selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terputus. (TiR).-

Komentar