Karikatur Charlie Hebdo, Menuai Kontroversi, Kebebasan Berekspresi atau Intoleransi?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Baru-baru ini, isu publikasi kartun Nabi Muhammad mencuat kembali setelah kasus pembunuhan seorang guru di Prancis karena memperlihatkan kartun tersebut ke muridnya dengan dalih kebebasan berekspresi.

Kartun Nabi Muhammad tersebut berasal dari majalah satire kontroversial asal Prancis, Charlie Hebdo. Majalah ini pada 2006, 2011, dan 2015 juga memublikasikan kartun Nabi Muhammad pada edisi-edisi yang menyinggung Islam.

Publikasi ini mendapat banyak kecaman dari komunitas Muslim seluruh dunia. Bahkan menyebabkan kejadian pengeboman serta penembakan sejumlah karyawannya oleh beberapa oknum.

Charlie Hebdo dianggap memprovokasi intoleransi dan mengembangkan isu Islamofobia di Eropa.

Seolah keras kepala, pada awal September 2020 lalu, pihak Charlie Hebdo  mengumumkan akan memublikasikan lagi kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad tersebut.

Majalah yang berbasis sekuler (ideologi yang mendukung pemisahan antara negara dan agama atau kepercayaan apa pun) ini memang terkenal “berani” menyindir hal-hal yang dianggap tabu di masyarakat.

Mulai pada tahun 1960-an dengan nama Hara-Kiri Magazine, majalah mingguan ini bahkan sempat dilarang peredarannya oleh pemerintah Prancis pada 1970 karena telah membuat karya satire tentang mantan Presiden Prancis, Charles de Gaulle. Kemudian muncul kembali dengan nama Charlie Hebdo.

Budaya satire terhadap agama dan politik memang sudah menjadi tradisi di Prancis. Perilaku satire juga dilindungi konstitusi Prancis dan banyak negara Eropa lain karena lagi-lagi dianggap sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi.

Namun, menurut Roger J. Kreuz, profesor psikologi Universitas Memphis, Amerika Serikat, dalam tulisannya di theconversation.com, pada masa modern seperti saat ini, banyak yang menganggap bahwa fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi sering dibungkus dengan satire dengan dalih kebebasan berekspresi

Sementara itu, kontroversi yang terjadi antara Charlie Hebdo dan banyak komunitas agama adalah bentuk dari benturan budaya. Satire adalah budaya Eropa yang menekankan kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, budaya dari komunitas agama seperti Islam menganggap bahwa menistakan Tuhan adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Sehingga kekacauan lintas budaya pun terjadi ketika kedua budaya ini “dibenturkan”.

Karenanya, lagi menurut Roger J. Kreuz, sebagian orang bertanya-tanya apakah agama sebaiknya tidak dimasukkan menjadi topik dalam satire dan menganggap satire agama sebagai satire rendahan karena terlalu ofensif dan menyebabkan protes di banyak negara.

Namun tak sedikit juga yang menganggap bahwa pembatasan topik pada satire sama dengan membatasi kebebasan berekspresi.

Ulah Charlie Hebdo yang banyak memublikasikan satire kontroversial juga sering merugikan negara Prancis.

Mulai dari sentimen terhadap warga Prancis yang tinggal di negara lain, pemanggilan dubes, sampai pemboikotan produk Prancis di berbagai negara telah menjadi masalah yang merepotkan.

Lantas apakah menurut kamu pembatasan satire tentang agama merupakan pembatasan kebebasan berekspresi?

(*/luk)

Komentar