KASN Terbitkan Rekomedasi Terkait Mutasi ASN Karangasem

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait dengan Rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Karangasem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pejabat terkait beberapa minggu lalu, Dan pada akhirnya KASN mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor : B-600/KASN/02/2022 ditandangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Pada intinya adalah meninjau kembali SK mutasi rotasi khususnya dengan mengembalikan jabatan kedua ASN ke dalam jabatan setara lainnya sesuai dengan kompetensi di bidangnya.

Sebelumnya telah diberitakan media bahwa fakta proses mutasi yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu I Wayan Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan menjadi Fungsional Guru di SD Negri 3 Tulamben, I Nyoman Adi sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP dan sekarang menjadi Guru di Satdik SDN 4 Tianyar Tengah, serta Suartini sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menjadi Auditor Ahli Madya.

Ketika ditanyakan oleh media kepada salah satu Asisten Komisioner membenarkan telah keluar surat rekomendasi. Asisten Komisioner bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi ASN – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan atau biasa disapa Agung Endrawan menegaskan

“Iya benar surat rekomendasi tertanggal 14 Pebruari 2022, tentunya setelah mengkaji dari fakta dan analisa hukum yang ada sehingga keluar surat tersebut,” Kata Agung Endrawan.

Lebih lanjut Agung Endrawan menambahkan bahwa Surat Rekomendasi berkaitan dengan kewenangan KASN Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan disampaikan.

” kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima,” pungkas Agung Endrawan.

Komentar