Kasus Covid-19 Buleleng Stagnan, Jam Operasional Pasar Tetap Sesuai SE Bupati Terakhir

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sebelum Bupati Buleleng melakukan perubahan peraturan administrasi edaran, terkait jam operasional pasar Nomor: 26/Satgas Covid-19/V/ 2020, tanggal, 12 Mei 2020, maka jam operasional pasar masih tetap beroperasi dari pukul 06.00 Wita – 18.00 Wita. Masyarakat mendorong dengan isu Normal Baru untuk mencoba membuka jam operasional pasar lebih panjang.

“Sementara yang diharapkan data, kasus Covid-19 cukup terkendali, sebaliknya masyarakat harus lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan, bukan makin lengah,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat melakukan jumpa pers dengan virtual bersama awak media, Minggu, (21/06), di ruang pertemuan Kantor Bupati Buleleng.

Dalam kesempatan itu, Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng menjelaskan tentang izin, himbauan terhadap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khusus di pasar-pasar yang telah dilakukan oleh Satpol PP dan terkait, serta jumlah petugasnya yang terbatas dan masyarakat yang masih menggunakan kucingan dengan petugas, sehingga seolah-olah tidak terpantau.

“Tanpa kesadaran masyarakat, kebijakan pemerintah tidak akan bermanfaat, mari kita bangun kesadaran, ”ajaknya.

Disinggung tentang pos penyekatan yang ditanyakan oleh salah satu media, jelas Gede Suyasa, adalah pos sekat yang akan diberlakukan 23 Juni 2020 di dua tempat, yaitu Buleleng barat dan Buleleng Timur digunakan untuk menghubungkan jalur transportasi orang yang masuk ke Buleleng, khusus yang datang dari Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Bupati Buleleng Nomor: 35 Satgas Covid-19/V/2020, tanggal, 28 Mei 2020 yang dikeluarkan pada SE Gubernur Bali tentang persyaratan administrasi tambahan pada pintu masuk wilayah Bali.

”Untuk wilayah Pancasari tidak ada pos penyekatan, jadi yang datang dari Denpasar, Badung atau Kabupaten lain ke Buleleng tetap bisa seperti biasa, namun pos penyambung ini akan terus dievaluasi dapat dilakukan,” imbuhnya.

Dalam perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, saat ini tidak ada yang menyetujui pasien terkonfirmasi.

Secara akumulatif kasus terkonfirmasi di Buleleng berjumlah 89 orang, diselesaikan terakumulasi 79 orang, diterima nihil, sedang dipahami di Buleleng 9 orang, yang dirujuk ke Denpasar 1 orang, PDP negatif / non Covid-19 terakumulasi 18 orang, PDP semakin terkonfirmasi 6 orang, PDP diidentifikasi saat ini 1 orang, selain itu pasien yang sejak awal dipahami di Denpasar 8 orang.

Kemudian ODP kumulatif 121 orang, yang masih dipantau di Buleleng 2 orang, selesai masa pantau 110 orang, ODP terkonfirmasi 9 orang. OTG kumulatif berjumlah 1.811 orang, selesai masa pantau 1.470 orang, dikarantina mandiri 266 orang, karantina di RS. Giri Emas 1 orang, OTG terkonfirmasi 74 orang.

Jumlah kumulatif terhadap perjalanan perjalanan terjangkit dan transmisi lokal sebanyak 3,805 orang, berakhir masa pantau sebanyak 3,644, sisa pantau 161 orang terdiri dari pekerja kapal pesiar 132 orang, TKI lainnya 5 orang, pulang dari LN 1 orang dan orang lokal dari transmisi lokal orang. (TiR).-

Komentar