Kasus Denny Siregar ‘Santri Calon Teroris’, Polisi Periksa 3 Saksi

JurnalPatroliNews – Bandung – Laporan terkait unggahan pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar yang menyebut ‘santri calon teroris’ terus berlanjut di Polres Tasikmalaya Kota. Saat ini, sudah tiga orang saksi diperiksa.

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa tiga orang,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/7/2020).

Yusuf mengatakan tiga orang yang diperiksa ini merupakan saksi yang diberikan oleh pelapor. Para saksi yang diperiksa mengetahui terkait unggahan Denny Siregar itu.

“Tiga ini satu pelapor dan dua saksi yang dihadirkan pelapor,” kata dia.

Yusuf menambahkan pihaknya juga masih akan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Menurut Yusuf, pelapor berencana akan menghadirkan saksi lagi.

“Pihak pelapor akan menghadirkan saksi lainnya. Mudah-mudahan secepatnya,” tuturnya.

Selain saksi, polisi juga berencana akan meminta pendapat dari ahli. Ada tiga ahli yang akan dimintai keterangan.

“Ahli yang sudah kita koordinasi ada tiga orang, ahli IT, bahasa dan pidana,” katanya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

“Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana,” kata Denny kepada wartawan.

(dtk)

Komentar