Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Hari ini, penyidik Kejagung memeriksa dua pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua pejabat OJK yang diperiksa hari ini antara lain Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang beinisial IPS dan Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK berinisial IDN.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

“Saksi yang diperiksa antara lain: IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK,” sambungnya.

Leonard menerangkan pihaknya juga turut memeriksa pegawai Asabri inisial SDL dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital inisial TA. Pemeriksaan terhadap keempat saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan membuat terang benderang perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mengungkap ada 7 calon tersangka kasus PT Asabri. Namun ia belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka,” kata Burhanudin dalam rapat kerja bersama komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

“Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri diketahui kini ditangani Kejagung. Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1).

(*/lk)

Komentar