Kasus Dugaan Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp307 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp307 miliar

“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Total aset itu terdiri dari penyitaan uang tunai senilai Rp112.525.057.172. Dan jumlah aset berupa barang yang disita sekitar Rp195 miliar.

“Penyitaan aset dan barang Rp195.000.000.000,” ujar Whisnu.

Sejauh ini, aset yang telah disita diantaranya satu unit Hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi dan dua unit apartemen.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur ke luar negeri.

Komentar