Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19, 12 Warga Serahkan Diri Ke Polisi

JurnalPatroliNews – Sebanyak 12 saksi diperiksa Polres Probolinggo terkait kasus jemput paksa jenazah positif Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo.

Ke-12 saksi tersebut merupakan warga Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan di mana beberapa di antaranya masih berstatus keponakan serta tetangga sekitar jenazah positif Covid-19.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, mereka mendatangi Mapolres atas inisiatif sendiri. Sehingga, mereka langsung dilakukan pemeriksaan.

“Mereka datang ke Mapolres atas inisiatif sendiri. Karena, sebelumnya kita sudah memberikan imbauan,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/1).

Menurutnya, ke-12 orang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan itu saat ini masih berstatus saksi. Pihaknya pun akan mendalami dengan mencocokan keterangan para saksi dan alat bukti.

“Nanti ketahuan siapa yang menjadi dalang di balik kejadian itu dan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ferdy.

Mengingat bahayanya Covid-19, ia pun mengimbau kejadian penjemputan jenazah Covid-19 tersebut menjadi yang terakhir kalinya di Kabupaten Probolinggo. Terlebih hal itu juga melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancamannya satu tahun kurungan penjara, atau denda sebanyak Rp 100 juta. Kami imbau kepada seluruh masyarakat, hal ini bisa dijadikan pelajaran sehingga kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya.

Puluhan warga Desa Kalibuntu menjemput paksa jenazah Covid-19 yang ada di RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Sabtu petang (16/1). Tak hanya itu, mereka juga merusak sejumlah fasilitas yang ada di rumah sakit tersebut.

(rmol)

Komentar