JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penyitaan aset milik perusahaan Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, yang menjadi tersangka korporasi kasus Korupsi kelangkaan Minyak Goreng (Migor).
Hal itu diungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, hari ini Sabtu (8/7/23).
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset,” ungkapnya.
Ketut memaparkan, penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Ia menjelaskan, dari perusahaan Musim Mas Group, penyidik menyita 227 bidang tangah seluas 14.620 hektare, dari Wilmar Group, Kejagung menyita 625 bidang tanah dengan luas 43,32 hektare. Sedangkan dari Permata Hijau Group, disita 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang pecahan Rupiah dengan jumlah Rp 385 juta, US4 435.200, 52 ribu Ringgit Malaysia dan Sin $ 250.450, dari ketiga perusahaan tersebut.
Ketut menyatakan, aset dan uang itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus kelangkaan minyak goreng yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Diketahui, Kejagung mulai menyelidiki kasus ini, ketika kelangkaan migor terjadi dan harganya semoat meroket pada 2022. Dari hasil penyidikan, terdapat 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, Kejagung juga menetapkan Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng. Akibat Perbuatan mereka, Negara telah dirugikan Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil.
Mereka juga didakwa merugikan perekonomian Negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menghukum mereka dengan vonis penjara yang beragam. Indra Sari divonis 3 tahun penjara, Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley M.A dihukum 5 tahun penjara di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
Komentar