Kasus Narkoba, PG Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Keciduk Polrestabes Medan

JurnalPatroliNews – Medan – Polrestabes Medan menangkap dua pria dan satu perempuan terkait kepemilikan narkoba di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya pria berinisial PG, yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara.

“Salah satunya iya, makanya kita sedang dalami dan kita coba menyurati dari pada DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat press release, Sabtu (28/11/2020).
“Inisialnya PG. Labuhanbatu Utara,” ujar Irsan.

Sementara itu, pelaku lainnya adalah JL (27) dan seorang perempuan berinisial LR (22). Irsan menjelaskan pengungkapan terjadi pada Jumat (20/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada saat itu, petugas melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Saat itu polisi di lapangan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya tepat di depan salah satu supermarket, dihentikan oleh anggota kita di lapangan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dapat ditemukan barang bukti pil ekstasi di dasbor mobil Avanza yang dikendarai oleh pelaku, adapun barang bukti yang ditemukan setelah ditimbang adalah seperempat butir pil ekstasi berwarna pink,” ujar Irsan.

Dari hasil temuan tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didalami dan diperiksa. Mereka pun dites urine di Mapolrestabes Medan.

“Setelah dilakukan cek urine, ketiga pelaku terbukti hasilnya positif narkoba,” ujar Irsan.

Ketiga pelaku belum mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Namun, polisi terus menyelidiki asal narkoba itu.

“Untuk kepentingan penyidikan kita sedang lakukan proses ini, untuk kita cari dari mana pelaku ini mendapatkan barang bukti tersebut. Kita juga sedang menyurati ketua dewan. Pemberitahuan terhadap kegiatan yang telah ataupun sedang kita lakukan ini,” ujar Irsan.

(*/lk)

Komentar