Kasus Penganiayaan Dialami 8 Perawat di 2020-2021, Pelakunya Pejabat Dan Kalangan Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kasus penganiayaan yang dilakukan Jason Tjakrawinata (38) terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28), menjadi perhatian bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyebut ada 7-8 kasus kekerasan perawat di Indonesia sepanjang 2020-2021.

“Dalam 2020 yang saya sebutkan tadi ya. Samarinda, Cianjur, Ambon, Semarang, Lampung, Aceh, dan Sumsel. Ada 7 atau 8 kasus,” kata Harif saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Harif menjelaskan masih ada beberapa kasus kekerasan lainnya yang dilaporkan di tingkat provinsi namun belum terekap oleh pusat. Dia menyebutkan kekerasan terhadap perawat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pejabat daerah.

“Iya, sudah sering kali ya. Rekapitulasinya saya lupa, tapi beberapa provinsi ada Samarinda, Cianjur, Ambon, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, dan ini Sumatera Selatan atau Palembang, yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa sampai pejabat pemerintah daerah. Itu pun kami usut tuntas ya pejabat daerah itu walaupun harus diperiksa polisi, harus izin presiden, kami lakukan upaya untuk upaya itu semua. Itu tadi yang saya sebutkan 2020-2021,” jelasnya.

Kekerasan terhadap perawat, lanjut Harif, sering kali terjadi karena emosi sesaat yang dirasakan masyarakat. Harif menyayangkan pihak-pihak yang mudah meluapkan emosi kepada perawat apabila tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan.

“Tidak dapat mengendalikan emosi dengan tidak puasnya pelayanan, walaupun itu bukan pelayanan yang diberikan perawat tapi kadang perawat ada di depan jadi sumber amuk dari mereka, sasaran amuk ya. Kalau pelayanan itu kan komplementer ya, bukan hanya pelayanan oleh perawat saja kan, dalam pelayanan kesehatan saja,” ungkap Harif.

Ke depan, PPNI berharap pelaku kekerasan terhadap perawat dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera. Selain itu, pihaknya turut meminta pemerintah dan pemilik fasilitas pelayanan kesehatan agar melindungi perawat dari ancaman aksi-aksi penganiayaan.

“Pertama, kita sudah untuk ke depan mengantisipasi justru yang seperti ini (kasus penganiayaan perawat) harus dihukum berat dan diberitakan kepada masyarakat luas untuk tidak sembarangan ringan tangan pada saat perawat sedang bekerja ya. Kedua, kami menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk ikut bertanggung jawab melakukan pembelaan dan mengawal kasus-kasus hukum yang terjadi pada pegawainya, yaitu perawat dalam melaksanakan karena ini menjadi bagian dari tugas yang mereka berikan kepada perawat yang harus juga dilindungi,” ujar Harif.

“Kepada masyarakat, saya kira ada saluran melakukan protes dan komplain terhadap pelayanan itu, bukan dengan cara memberikan atau melakukan kekerasan kepada perawat yang setiap hari, setiap detik ada di depan mata,” tambahnya.

Sebelumnya, Jason Tjakrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Ramauli Simatupang (28). Jason mengakui perbuatannya dan akhirnya meminta maaf. Namun PPNI tetap meminta proses hukum terhadap Jason terus berlanjut.

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku bahwa mendengar infus anaknya dilepas hingga anaknya itu menangis. Ia pun lantas tidak terima dan melakukan penganiayaan terhadap Christina. Atas perbuatannya, Jason dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.

(***/Red)

Komentar