Kasus Red Notice Terus Bergulir, Jaksa Yakin Djoko Tjandra Suap Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Rp 9,5 M!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Jaksa meyakini Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memberi suap ke dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa menyebut total suap yang diberikan ke kedua jenderal itu sebesar Rp 9,5 miliar.

Adapun pemberian suap itu bertujuan agar Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri mengupayakan penghapusan red notice atau status DPO Djoko Tjandra di Imigrasi. Jaksa menyebut Djoko memberikan uang ke Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, sedangkan ke Brigjen Prasetijo menerima USD 100 ribu. Pemberian ini, kata jaksa, diserahkan melalui Tommy Sumardi.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs saat ini, SGD 1 sebesar Rp 10.712 dan USD 1 sebesar Rp 14.265. Jika dikonversikan USD 470 ribu gabungan dari jumlah diterima Prasetijo dan Napoleon senilai Rp 6.709.770.996 dan SGD 200 ribu dirupiahkan Rp 2.855.221.700, total menjadi Rp 9.564.992.696 (miliar).

“Terdakwa memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumardi. Kepada Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, kepada Prasetijo sebesar USD 100 ribu. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah sah menurut hukum,” papar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/3/2021).

Selain ke dua jenderal polisi itu, jaksa juga meyakini Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari untuk pengupayaan fatwa Mahkamah Agung (MA). Suap diberikan melalui Andi Irfan Jaya.

“Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang USD 500 ribu ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki,” kata jaksa.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi,” lanjut jaksa.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa MA.

Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

(*/lk)

Komentar