Kebijakan Bupati Gianyar Mencari Solusi Tepat

JurnalPatroliNews-Gianyar,– Pembina Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) khususnya jenjang SMA negeri.

“Kami telah melakukan kajian proses PPDB di Kabupaten Gianyar, antara lain dengan sample di  SMAN 1 Gianyar, beralamat  di Desa Tegaltugu, Kecamatan Gianyar. Sekolah ini paling layak dijadikan sample kajian, karena SMAN 1 Gianyar merupakan salah satu dari 7 (tujuh) SMA negeri di Kabupaten Gianyar, yang sangat difavoritkan oleh tamatan SMP dan para orangtua mereka. Pemahaman favorit para orang tua dan anak-anak tentang sekolah ini, antara lain, karena SMAN 1 Gianyar paling sering mencetak prestasi gemilang baik bidang akademis dan  non akademis. Sekolah ini juga berada di pusat Kota Gianyar sehingga anak-anak relatif lebih mudah mengakses fasilitas untuk kemajuan pendidikan mereka” Ucap Pande Mangku Rata (08/07).

Pandangan favorit pada sekolah tersebut ditandai dengan setiap tahun pelaksanaan PPDB selalu dengan pelamar yang membeludak. Sebagaimana dalam empat jalur PPDB tahun 2020, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi (anak keluarga kurang mampu, anak disabilitas). Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Terkait hal itu, kami menemukan beberapa persoalan, yakni karena pelamar membeludak maka, banyak siasat rekayasa yang dilakukan oleh beberapa orangtua agar anak mereka dapat diterima di SMAN I Gianyar. Rekayasa yang amat mencolok pada jalur zonasi, khususnya desa/wilayah yang bekerjsama denga pihak sekolah. Rekayasa dimaksud dengan cara memindahkan alamat KK anak calon pelamar sekolah dengan cara dititipkan menjadi anggota keluarga pada Kartu  KK yang beralamat dengan wilayah zonasi sekolah. Jika rekayasa tersebut terus terbiarkan (dengan alasan tak melanggar aturan dalam hal pemindahan anak ke Kartu KK di wilayah zonasi sekolah), maka pemerataan kualitas dan kuantitas anak didik di setiap sekolah sangat jauh dari harapan. Sebagaimana pemerintah pusat melalui Kemendikbud membuat peraturan tentang PPDB, salah satunya jalur zonasi, tiada lain untuk memeratakan sebaran kualitas dan kuantitas pendidikan anak-anak di setiap sekolah.

Terkait persoalan tersebut di atas, kami mohon  kepada Bapak Gubernur Bali untuk mengambil langkah-langkah seperti Mencegah rekayasa PPDB seperti tersebut di atas sekaligus mencegah terjadi persoalan sosial di kemudian hari. Kajian ini juga untuk mencegah agar proses PPDB berjalan sesuai aturan dan tak terjadi dugaan sogok-menyogok dalam sistem PPDB. Menambah rombongan belajar (rombel) atau kelas sehingga tidak ada anak yang dikorbankan oleh kebijakan zonasi. Pengelolaan atau penambahan rombel ini agar diserahkan kepada pihak sekolah sesuai sumber daya yang dimiliki. Memeratakan kualitas dan kuantitas pendidikan dengan membuka SMA negeri baru atau SMAN 2 (dua) di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Penyampaian laporan dan permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga kualitas pendidikan di Provinsi Bali khususnya, makin maju dan terarah. Tokoh masyarakat Beng dan Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Cabang Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata.

Komentar