Kecuali Terpaksa!, Haram Perempuan Bermasker Naik Haji dan Umrah, Ini Fatwa MUI

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi umat islam yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).

“Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah),” tulis MUI dalam fatwanya dikutip, Senin (15/3/2021).

Adapun kadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim atau buruk, dan ketiga adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

MUI pun memberikan rekomendasi agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan para jamaah. Selain itu, jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Sekedar informasi, fatwa yang dikeluarkan MuI ini telah ditetapkan dalam musyawarah nasional ke-10 MUI di Jakarta Kamis 26 November 2020. Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

(*/lk)

Komentar