Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Proses Serahkan Aset Asabri Tanpa MLA

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung RI menyebutkan ada satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menjelaskan, seharusnya dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

“Ada sebuah negara yang kemaren sudah ‘aware’. ‘Aware’ tidak usah MLA, negara itu malah menawarkan diri,” kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11)

Meski demikian, Supardi belum menyebutkan negara yang dimaksud, namun ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.

Supardi menekankan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri. Penyidik fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.

Komentar