Kejagung Ajukan Rp400 Miliar Bangun Gedung yang Terbakar

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Agung mengajukan penambahan anggaran Rp400 miliar dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan kembali Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/8).

“Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan,” kata Setia dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9).

Setia menjelaskan pagu anggaran indikatif Kejagung yang disetujui Kemenkeu sebesar Rp6,9 triliun. Namun uang pembangunan gedung belum masuk di anggaran tersebut.

Dia menyampaikan kebakaran terjadi setelah pagu anggaran indikatif disepakati sehingga saat ini Kejagung kembali mengajukan tambahan anggaran.

“Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan, sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut,” ucap Setia.

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Kejagung menyebut kebakaran tak membahayakan berkas perkara dari kasus korupsi manapun. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimiladi mengatakan Kejagung masih bisa meneruskan pekerjaan dengan menempati Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono sempat mengatakan kerugian gedung dan bangunan itu sendiri setidaknya diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar. Sementara, kerugian barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.

Hingga akhir Agustus lalu, Polri telah memeriksa 105 orang sebagai saksi kebakaran gedung Kejaksaan Agung, termasuk lima pejabat utama (PJU). Namun polisi belum mampu mengungkap penyebab insiden kebakaran.

(cnn)

Komentar