Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korporasi Ekspor CPO, Fokus Pemberkasan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung belum menjerat korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Penyidik masih fokus merampungkan pemberkasan terhadap lima tersangka perorangan.

“Kami masih konsen di berkas tersangka yang ada dulu. Biar selesai dahulu,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Sebanyak lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seorang konsultan bernama Lin Che Wei, dan tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret.

Ketiganya ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng sebagai bukti bahwa pemerintah tak kalah dengan oligarki.

Jika korporasi atau pemilik perusahaan yang terbukti terlibat, maka tidak perlu ragu untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendukung penuh Jaksa Agung untuk bongkar ke akarnya. Siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap. Kami negara tidak kalah dengan oligarki,” kata kata Andre, Kamis (19/5/2022).

Dia menekan jika ada perusahaan atau pemilik perusahaan yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran izin ekspor CPO atau perbuatan curang lain Kejaksaan Agung harus berani menetapkan sebagai tersangka.

Komentar