Kejagung Limpahkan Berkas Tahap II Red Notice Djoko Tjandra Lusa

JurnalPatrolinews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Rabu mendatang. Penyidik saat ini masih menunggu berkas kasus Djoko Tjandra yang sedang disidik oleh Kejagung.

“Rencana Rabu ya. Bukan, maunya bersamaan dengan tahap duanya yang disidik oleh Kejaksaan, JST dengan AIJ,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Hari mengatakan pihaknya berencana menggabungkan kasus Djoko Tjandra yang ada di Kejagung dengan kasus red notice yang ditangani bareskrim. Hal itu akan disesuaikan dengan konstruksi teori yang ada.

“Ada rencananya begitu, artinya rencananya informasinya hari ini. Tapi saya dapat informasi ternyata hari ini tak jadi. Kemudian diinformasikan, rencananya hari Rabu dengan harapan bisa bersama-sama dengan yang penyidikan yang dilakukan Jampidsus,” kata Hari.

“Nah, akan dikonstruksikan nantinya tentu sebagaimana dalam teori, dalam dakwaannya nanti bisa dilakukan,” sambungnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 4 tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu,” kata Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (7/10).

Hari mengatakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Iya untuk empat tersangka,” katanya.

Hari mengatakan administrasi penanganan perkara akan diserahkan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum peristiwa pidana. Dia menyebut untuk persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Itu kewenangan penuntut umum tinggal melihat locus tempus di mana. Kemudian administrasi penanganan perkara itu diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat atau Kejari Jakarta Selatan. Maka untuk sidangnya karena ini perkara tindak pidana korupsi, tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di Jakarta ini ada di PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Hari menyebut untuk rencana penggabungan berkas perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejagung, masih dalam tahap analisa. Pihaknya baru akan memutuskan setelah berkas perkara red notice Djoko Tjandra sudah sampai tahap dua.

“Tentu, setelah tahap dua nanti baik itu perkara yang terkait JST dalam pengurusan fatwa atau red notice, itu jadi kewenangan penuntut umum yang hari ini karena belum tahap dua, kami belum bisa sampaikan. kenapa dalam teori itu bisa dilakukan,” kata Hari.

“Ada teori penggabungan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana ketika dia melakukan tindak pidana itu terdakwanya satu orang, tapi dia melakukan beberapa tindak pidana dengan waktu dan tempat yang berbeda,” sambungnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

[dtk]

Komentar